
Aparat kepolisian ikut turun tangan dalam pemberantasan match fixing atau pengaturan skor di panggung sepak bola Indonesia. Langkah itu dinilai sudah tepat dan tidak melanggar dalam statuta FIFA. Dilansir dari Jawapos.com (31/12/18), Menurut Ketua Komdis PSSI, Asep Edwin, keterlibatan kepolisian dalam menangani kasus pengaturan skor tidak ada yang salah, dan tidak bertentangan dengan statuta FIFA. Bantuan dari pihak luar, kata dia, justru membuat pekerjaan Komdis PSSI lebih mudah demi memberantas kasus-kasus pengaturan skor yang kerap "Hukum negara kita mengacu pada UU pasal 11 tahun 1980 tentang penipuan dan penggelapan. Sayangnya, hukuman cuma tiga hingga lima tahun. Kalau hukum dari sepak bola (Komdis PSSI) tidak ikut bergerak, maka selepas itu para pelaku masih bisa jadi pengurus atau bisa berhubungan lagi dengan sepak bola," katanya. "Makanya, hukum negara dan hukum sepak bola harus berjalan beriringan dalam kasus ini," sambung Asep. Asep menegaskan, langkah yang dilakukan pihak kepolisian sudah tepat dalam penanganan kasus ini. Sebab, jika tidak ditindak lanjuti, maka pengaturan skor akan terus menjadi penyakit. "Uang yang beredar dalam judi sepak bola itu satu tahun mencapai 100 triliun USD," ungkapnya. Wakil Satgas Antimafia Bola, Brigjen Pol Krishna Murti (indosport.com) Dengan jumlah uang sebanyak itu, Asep mengaku bahwa wajar jika kepolisian turut mengawasi sepak bola Indonesia. Sebab di Stadion negara pun, pihak federasi sepak bola telah lama menjalin kerjasama dengan kepolisian. "Seperti di Inggris, penjudi dan bandar judi match fixing ditangkap oleh polisi. Lalu, di negara Eropa lainnya, polisi juga yang menindak kasus match fixing. Mereka bahkan bekerja sama dengan interpol atau penegak hukum lainnya," pungkasnya. (*)
Polisi Campur Tangan Atasi Match Fixing, Komdis PSSI Bicara Statuta FIFA, Melanggar? - YouTube |
| 12 Likes | 12 Dislikes |
| 1,349 views views | followers |
| People & Blogs | Upload TimePublished on 1 Jan 2019 |
Không có nhận xét nào:
Đăng nhận xét